Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Nyakin Menangkan Gugatan, JR Saragih-Ance Sudah Cetak Alat Peraga Kampanye Nomor Urut 3

Di foto itu tampak dua T-banner bergambar JR Saragih-Ance Selian keluar dari mesin cetak. Pada T Banner nampak disebutkan tiga partai pengusung JR Saragih-Ance Selian, yaitu PKB, Partai Demokrat, dan PKPI. IST
JR Saragih Pakai Ijazah S-3
 
BeritaSimalungun-Meskipun belum diputuskan bisa menjadi peserta Pemilihan Gubernur Sumut Pilkada Serantak 27 Juni 2018 mendatang, ternyata alat peraga kampanye berupa spanduk pencalonan JR Saragih-Ance Selian sudah dicetak. Kabar ini menyeruak di kalangan Jurnalis dengan photo pencetakan alat peraga kampanye.

Di foto itu tampak dua T-banner bergambar JR Saragih-Ance Selian keluar dari mesin cetak. Pada T Banner nampak disebutkan tiga partai pengusung JR Saragih-Ance Selian, yaitu PKB, Partai Demokrat, dan PKPI.

Di bagian bawah, di cetak juga angka 3 yang kemungkinan dimaksudkan sebagai nomor urut pencalonan JR Saragih-Ance Selian. Namun tidak diketahui siapa yang mencetak alat peraga kampanye itu dan kapan waktu pembuatannya.

Jika gugatan mereka ke Bawaslu Sumut diterima, JR Saragih-Ance Selian akan mendapat nomor urut 3 karena nomor urut 1 sudah didapatkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Paslon  Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut 2.

Saat Rakorwil PKB di Hotel Madani, Rabu (21/2/2018), Ance Selian mengatakan alat peraga kampanye itu dibuat oleh para relawan. “Itu kan dari relawan, karena mereka yakin kita menang 100 persen, ini kan sebuah doa," katanya.

Menanggapi datangnya tim pemenangan pasangan bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian, ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan Adam Malik, Medan, Sumatera Utara baru-baru ini, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan Bawaslu Sumut sudah menerima permohonan sengketa dari bakal calon gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian.

“Mereka datang terkait tidak ditetapkannya JR-Ance sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut pada Pilkada serentak 2018,“ kata Syafrida, Rabu (14/2/2018).

Terkat permohonan sengketa, Syafrida menjelaskan bahwa yang menjadi subjeknya adalah putusan KPU, tentang penetapan pasangan bakal calon dan wakil calon gubernur Sumut. Yang kemarin sudah ditetapkan KPU pada (12/2/2018).

Lebih lanjut, Syafrida menuturkan soal bukti, kebenarannya masih akan diperiksa dan di teliti lebih lanjut lagi, apakah sudah lengkap atau tidak lengkap.

“Nanti akan diregister, baru pada proses pembuktiannya kita akan ketahui apa saja yang mereka sertakan sebagai alat bukti," ungkap Syafrida.

Ungkap Beberapa Kejanggalan
Kuasa Hukum JR Saragih dan Ance, Ikwanuddin Simatupang.

Persoalan berkas ijazah membuat pasangan calon JR Saragih dan Ance gagal ditetapkannya oleh KPU Sumatera Utara mendapat titik terang. Pasalnya KPU Sumatera Utara tidak memberitahu kepada kedua pasangan untuk memperbaiki soal ijazah tersebut.

“Kami tidak melakukan perbaikan berkas persyaratan karena kami tidak diberitahu KPU Sumut apa yang harus diperbaiki," tegas Kuasa Hukum JR Saragih dan Ance, Ikwanuddin Simatupang di Medan, Rabu (21/2/2018).

Diakuinya, ada dua hal yang dikeluarkan KPUD Sumatera Utara. Pertama, yakni soal berkas persyaratan pada tanggal 17 Januari 2018. Kedua, berita acara penelitian hasil perbaikan berkas persyaratan tertanggal 9 Februari 2018.

“Harus diingat, KPU Sumatera Utara sudah memutuskan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat pada 9 Februari 2018. Pasangan ini tentu tidak memiliki kesempatan untuk membela diri, apalagi pada tanggal 12 Februari sudah penetapan paslon. Sementara, KPU Sumatera Utara hanya membacakan putusan saja," jelasnya.

Lalu, Ikwanuddin Simatupang menegaskan bahwa KPU Sumatera Utara juga tidak pernah meminta JR Saragih menunjukkan ijazah aslinya. Hal ini menjadi acuan JR dan Ance memilih menggugat ke ranah Bawaslu.

Selanjutnya, surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2018 digunakan KPU Sumatera Utara di tanggal 9 Februari 2018, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak JR Saragih untuk diklarifikasi dan diperbaiki.

“Dalam aturan administrasi ketatanegaraan dinyatakan yang bisa mencabut atau menganulir sebuah surat keterangan adalah pejabat yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Tidak bisa seorang Sekretaris Dinas mencabut atau menganulir surat yang diterbitkan atasannya. Itu di luar kewenangannya,” ujarnya.

Kejanggakan lainnya adalah perihal soal legalisir. Ia mengatakan dengan melihat adanya perbedaan surat yang dikeluarkan, maka secara subtansi yuridis melegalisasi. Baginya, letak perbedaan hanya pada stempel dan tanda tangan.

“Pertanyaannya, siapa yang berwenang melegalisir sekolah yang sudah tutup? Itu kepala dinas, tidak ada hubungannya dengan sekretaris dinas,” katanya.

Persoalan legalisir yang pakai JR Saragih saat mendaftar menjadi calon gubernur adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir pada 2017. Tetapi, di sisi lain sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih pada 2018.

“Kita tidak tahu bagaimana pengarsipan mereka. Kita melampirkan legalisir 2017 dan buktinya kuat, keterangan sekretaris dinas tidak pernah melegalisir di 2018. Itu benar karena kita memang tidak pernah melegalisasi di 2018 karena KPU Sumatera Utara tidak memberitahu kepada kita di mana letak kesalahannya. Seharusnya tidak menjadi pertimbangan KPU surat sekretaris dinas itu," lanjutnya.

Kemuduan ketika mendaftarkan ke KPU, JR Saragih juga memasukkan ijazah lainnya, bukan hanya SMA saja, melainkan memasukkan pula ijazah S3 nya. Dengan diserahkan ijazah S3 JR Saragih, maka pihak JR Saragih merasa heran mengapa bukan ijazah terakhir yang menjadi keputusan KPU Sumatera Utara.

“Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 45 ayat (1) poin a1 bahwa syarat pencalonan dalam pilkada adalah ijazah terakhir, tapi anehnya kenapa ijazah SMA yang menjadi keputusan KPU Sumatera Utara. Tentu ini jadi pertanyaan buat kita semua," sebutnya.

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea berkilah bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semua jawaban atas pembacaan pemohon dalam hal ini pihak JR Saragih dan Ance Selian.

“Kita akan memberikan jawaban tanggal 23 Februari dalam permusyawaratan sengketa ini. Oleh karenanya ini menjadi bagian tugas kami dan dalam proses untuk menjelaskan kepada publik," jelasnya.

JR Saragih Pakai Ijazah S-3

Berkas apa yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance Selian saat mendaftar ke KPU Sumatera Utara guna maju di Pilkada Sumatera Utara 2018, salah satunya, penyerahan ijazah S-3 oleh JR Saragih.
Sidang Gugatan JR Saragih-Ance di Bawaslu Sumut.IST
“Dalam mendaftarkan ke KPU, JR Saragih juga memasukkan ijazah lainya, bukan hanya SMA saja melainkan dimasukkan pula ijazah S-3nya," ucap Kuasa Hukum JR Saragih Ikwanuddin Simatupang di Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/2/2018).

Dijelaskan Ikhwanuddin bahwa penyerahan ijazah S3 JR Saragih sebagai bukti keganjalan kebijakan KPU menggagalkan langkah JR. Pihak JR Saragih merasa heran mengapa bukan ijazah terakhir yang menjadi keputusan KPU Sumatera Utara.

“Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 45 bahwa ijazah terakhir menjadi syarat utama buat mereka yang akan maju menjadi calon kepala daerah, tapi anehnya kenapa ijazah SMA yang menjadi keputusan KPU Sumatera Utara. Tentu ini jadi pertanyaan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea berkilah bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semua jawaban atas pembacaan pemohon dalam hal ini pihak JR Saragih dan Ance Selian.

“Kita akan memberikan jawaban tanggal 23 Februari 2018 dalam permusyawaratan sengketa ini. Oleh karenanya itu, ini menjadi bagian tugas kami dan dalam proses untuk menjelaskan kepada publik,” sebutnya.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengatakan bahwa sidang ini akan berlangsung selama 12 hari terhitung tanggal 19 Februari hingga 3 Maret 2018.

“Semua pihak hadir di musyawarah sengketa ini dengan baik bahwa agenda hari ini adalah pembacaan pemohon dan tanggal 23 jawaban dari termohon setelah itu sesuai kesepakatan maka tanggal 24 sampai 27 Februari akan dilakukan proses pembuktian barulah tanggal 3 Maret penentuan hasilnya,” katanya.(Berbagai Sumber/Asenk Lee)
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments