Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kepala BLH Provsu: PT Allegrindo Nusantara Berkontribusi Cemari Air Danau Toba Selama 20 Tahun Lebih



MEDAN-BS- PT Allegerindo Nusantara (AN) turut berkontribusi dalam pencemaran Danau Toba, Sumatera Utara. Perusahaan yang bergerak dibidang peternakan babi itu sudah 20 tahun melakukan pencemaran Danau Toba karena diduga kuat membuang limbah cair ke saluran air langsung ke Danau Toba di Desa Salbe, Kabupaten Simalungun.

Ternak Babi di Simalungun.Foto Asenk Lee Saragih
Daya tampung beban pencemaran air di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut) sudah melebihi kapasitasnya. Sebagaimana diketahui, dasar penetapan daya tampung beban ialah UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003.

“Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan tampung lingkungan hidup. Kalau daya tampung sudah melebihi itu artinya perlu ada pengurangan beban dan juga penghentian altivitas pemanfaatan sumber daya alam,”kata  Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Hidayati kepada wartawan, Sabtu (5/10/13).

Berdasarkan kajian tim BLH Provsu sumber pencemar air di Danau Toba terdiri dari beberapa jenis yakni limbah domestik dari tujuh kabupaten yang berada dikawasan Danau Toba, limbah dari berbagai jenis pemanfaatan lahan, limbah peternakan dan limbah dari budi daya ikan.

Terkait itu, Hidayati menjelaskan dari keempat sumber pencemar tersebut terdapat perbandingan yang mencolok antara limbah perikanan dengan tiga sumber limbah lainnya. “Perbandingan keduanya 39 persen berbanding 61 persen, artinya budi daya perikanan mendominasi,” jelasnya.

Limbah perikanan tersebut berasal dari 8428 unit keramba jaring apung ( KJA) milik masyarakat dengan total limbah nitrogen sebesar 1.163,3 ton/tahun dan fosfor 409,5 ton/tahun. Sedang untuk korporasi yakni milik PT Aqua Farm terdapat 484 KJA tetapi menghasilkan jumlah limbah yang lebih besar pertahunnya 1910,6 ton/tahun untuk nitrogen dan 672 ton/tahun untuk fosfor.

Sehingga dari data tersebut dirinya menegaskan PT Aqua Farm dan PT Allegerindo Nusantara turut berkontribusi dalam pencemaran Danau Toba. PT AN sudah beroperasi 20 tahun lebih beroperasi dan diduga kuat mencemari Danau Toba lewat limbahnya.

Beban daya tampung berdasarkan metode penghitungan yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 28/2009 tentang daya tampung beban pencemar iar danau atau waduk harus dikurangi sebesar 43 persen untuk kawasan DTA dan 44 persen dari sektor budi daya perikanan.

Dikonfirmasi terkait upaya yang sudah dilakukan BLH Provsu terhadap tindakan pencemaran, Hidayati mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pusat, mengingat Danau Toba sudah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional. Tambahnya lagi ,hal tersebut juga terkait persoalan Penanaman Modal asing. “Ada regulasi yang kursus menghadapi perusahaan PMA,”katanya

Terkait Raker antara komisi VII DPR RI dan Kemen LH serta stake holder lainnya menyangkut perlindungan kelestarian Danau Toba, dirinya merespon positif hal tersebut.

“Awalnya saya heran pasalnya hingga saat ini belum ada baku mutu kerusakan lingkungan hidup tetapi kita tunggu sajalah tim audit lingkungan hidup bekerja. Aktivitas PT GDS bukan pencemaran tetapi pengrusakan. Sedangkan PT Allegrindo Nusantara masuk pencemaran. Pencemaran itu berbeda dengan kerusakan, tetapi keduanya merupakan tindakan melawan hukum dalam UU Perlindungan Lingkungan Hidup,”katanya.

Mengupayakan pengurangan beban pencemaran air, BLH Provsu merekomendasikan untuk membangun suatu alat pengolahan air limbah yakni tehnologi bioremediasi. Selain itu harus ada pengendalian aktivitas budi daya ikan. Kedua hal tersebut ditunjang oleh pengadaan kapal keruk sampah diskitar perairan. Serta implementasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 tahun 1999 yakni penetapan 50-100 m dari bibir danau menjadi kawasan lindung. ( Sumber : Sib Edisi 7 Oktober 2013 Hal 1/Asenk Lee Saragih).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments