Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dilarang Bermukim di Bantaran Bah Bolon


Ketua Program Pasca Sarjana Studi Perencanaan Wilayah Kota Universitas Simalungun Anggiat Sinurat menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, warga dilarang bermukim di daerah bantaran atau daerah aliran sungai (DAS). Ketentuan ini juga berlaku untuk DAS Bah Bolon.

“Kawasan sempadan atau bantaran sungai bukan untuk pemukiman penduduk. Kawasan ini diperuntukkan untuk konservasi atau lingkungan. Harusnya kawasan seperti ini ditanami dengan pepohonan atau tanaman lain yang memiliki akar yang kuat,” ungkap Anggiat, Kamis (5/7). 

Disinggung ketentuan undang-undang tentang jarak rumah yang diperbolehkan dari bibir sungai, Anggiat mengatakan, jarak itu bervariasi, tidak sama antara satu lokasi dengan yang lain. Hal ini didasarkan pada kemiringan bantaran dan struktur fisik dari tanah di lokasi tersebut.

“Jarak yang diperbolehkan bisa saja 75 meter, 50 meter atau 20 meter. Tidak ada ketentuan baku. Namun pada penerapan undang-undang ini, kabupaten/kota perlu membuat perda untuk mengatur teknis pelaksanaanya,” jelasnya. 

Disebutkan, pada kabupaten/kota lain, perda yang mengatur tentang ketentuan bermukim di daerah sempadan sungai diatur dalam Perda Tata Bangunan dan Lingkungan serta Perda Penetapan Garis Sempadan Sungai. Perda ini dilaksanakan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Perda ini juga memuat ketentuan bermukim pada kiri dan kanan aliran sungai.

“Jika tidak ada ini, Pemko Siantar sudah kecolongan. Hal ini merupakan malapetaka bagi masyarakat, sebab daerah Siantar memiliki beberapa sungai. Tentu perlu perda yang mengatur tentang bermukim di daerah bantaran sungai,” jelasnya lagi. Kabag Humas Daniel Siregar, ditemui di halaman Kantor Camat Siantar Sitalasari menyebutkan, belum mengetahui secara pasti Pemko Siantar sudah memiliki perda tentang bermukim di daerah bantaran sungai.

“Saya belum tahu, nanti akan saya koordinasikan lagi. Tapi sekarang ini Dinas Tarukim, BLH dan BPBD sedang di lapangan. Mereka sedang melakukan pendataan dan melihat situasi dan kondisi di lapangan,” jelasnya. Menurut Daniel, banjir Bah Bolon selama dua hari belakangan ini akan menjadi pelajaran bagi Pemko Siantar ke depan. Dia mengatakan setuju dibuatkan perda baru jika perda tentang bermukim di bantaran sungai belum ada disahkan.

Pemko Tak Punya Data

Selama ini, Pemko Siantar belum pernah mendata jumlah warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon. Berbagai alasan dikemukakan dan terkesan saling melempar tanggungjawab. Hal ini pun dinilai bukti ketidakseriusan pemko mengurus warganya yang terkena banjir. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Irwansyah Saragih, dihubungi, Kamis (5/7) pukul 12.00 WIB menyebutkan, hingga hari ini mereka belum memiliki data jumlah warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon.

“Belum pernah kami data, dinas kami baru berusia satu tahun. Kalau mau data seperti itu, kecamatan biasanya yang memiliki,” kilahnya.
Bako Humas BLH Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan menyebutkan hal sama. Mereka belum memiliki jumlah warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon. Dia beralasan, bidang yang menangani ini BPBD.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Siantar N Karokaro juga menyebutkan, mereka belum memiliki data tentang jumlah warga yang ada di bantaran Bah Bolon. Menurutnya, data seperti ini, biasanya dimiliki BPBD kabupaten/kota.

Kabag Humas Daniel Siregar mengaku, pihaknya belum memiliki data warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon. Katanya, saat ini pemko sedang melakukan penyusunan data jumlah warga yang berdomisili di Bah Bolon. Pengakuan Daniel, instansi terkait sedang melakukan pendataan jumlah warga di bantaran Bah Bolon. Instansi yang mendata ini, antara lain BPBD, BLH dan Dinas Tarukim. 

Terkait Perda yang mengatur tentang pemukiman warga di sekitar Bah Bolon, seingat Daniel hal itu belum ada. Dengan adanya kejadian banjir beberapa hari belakangan ini, Daniel setuju jika Perda ini nanti dibahas di DPRD.

Disinggung kejadian banjir Bah Bolon yang terjadi beberapa hari belakangan ini dan rencana relokasi terhadap rumah warga yang ada di DAS Bah Bolon. Daniel mengatakan belum bisa memutuskan itu.
“Banyak hal yang harus dipikirkan, termasuk lokasi baru jika mereka mau direlokasi. Ketentuan berapa jarak dari pinggir Bah Bolon untuk rumah yang mau direlokasi, juga harus diperhitungkan,” jelasnya.

Di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kelurahan Setia Negara merupakan kelurahan yang memiliki warga berdomisili di bantaran Bah Bolon. Ternyata di kecamatan ini juga belum memiliki data warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon. “Sama lurahnya saja ditanya, kami belum pernah mendata itu. Kelurahan yang memiliki data itu. Ya memang ada kelurahan kita di dekat Bah Bolon, Kelurahan Setia Negara,” kilahnya lagi. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments