Ketua Program Pasca
Sarjana Studi Perencanaan Wilayah Kota Universitas Simalungun Anggiat
Sinurat menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, warga dilarang bermukim di daerah bantaran atau daerah
aliran sungai (DAS). Ketentuan ini juga berlaku untuk DAS Bah Bolon.
“Kawasan sempadan atau bantaran sungai
bukan untuk pemukiman penduduk. Kawasan ini diperuntukkan untuk
konservasi atau lingkungan. Harusnya kawasan seperti ini ditanami dengan
pepohonan atau tanaman lain yang memiliki akar yang kuat,” ungkap
Anggiat, Kamis (5/7).
Disinggung ketentuan undang-undang tentang jarak
rumah yang diperbolehkan dari bibir sungai, Anggiat mengatakan, jarak
itu bervariasi, tidak sama antara satu lokasi dengan yang lain. Hal ini
didasarkan pada kemiringan bantaran dan struktur fisik dari tanah di
lokasi tersebut.
“Jarak yang diperbolehkan bisa saja 75
meter, 50 meter atau 20 meter. Tidak ada ketentuan baku. Namun pada
penerapan undang-undang ini, kabupaten/kota perlu membuat perda untuk
mengatur teknis pelaksanaanya,” jelasnya.
Disebutkan, pada
kabupaten/kota lain, perda yang mengatur tentang ketentuan bermukim di
daerah sempadan sungai diatur dalam Perda Tata Bangunan dan Lingkungan
serta Perda Penetapan Garis Sempadan Sungai. Perda ini dilaksanakan
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Perda ini juga memuat ketentuan bermukim pada kiri dan kanan aliran
sungai.
“Jika tidak ada ini, Pemko Siantar sudah
kecolongan. Hal ini merupakan malapetaka bagi masyarakat, sebab daerah
Siantar memiliki beberapa sungai. Tentu perlu perda yang mengatur
tentang bermukim di daerah bantaran sungai,” jelasnya lagi. Kabag Humas
Daniel Siregar, ditemui di halaman Kantor Camat Siantar Sitalasari
menyebutkan, belum mengetahui secara pasti Pemko Siantar sudah memiliki
perda tentang bermukim di daerah bantaran sungai.
“Saya belum tahu, nanti akan saya
koordinasikan lagi. Tapi sekarang ini Dinas Tarukim, BLH dan BPBD sedang
di lapangan. Mereka sedang melakukan pendataan dan melihat situasi dan
kondisi di lapangan,” jelasnya. Menurut Daniel, banjir Bah Bolon selama
dua hari belakangan ini akan menjadi pelajaran bagi Pemko Siantar ke
depan. Dia mengatakan setuju dibuatkan perda baru jika perda tentang
bermukim di bantaran sungai belum ada disahkan.
Pemko Tak Punya Data
Selama ini, Pemko Siantar belum pernah mendata jumlah warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon. Berbagai alasan dikemukakan dan terkesan saling melempar tanggungjawab. Hal ini pun dinilai bukti ketidakseriusan pemko mengurus warganya yang terkena banjir. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Irwansyah Saragih, dihubungi, Kamis (5/7) pukul 12.00 WIB menyebutkan, hingga hari ini mereka belum memiliki data jumlah warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon.
“Belum pernah kami data, dinas kami baru berusia satu tahun. Kalau mau data seperti itu, kecamatan biasanya yang memiliki,” kilahnya.
Bako Humas BLH Kota Siantar Dedi Tunasto
Setiawan menyebutkan hal sama. Mereka belum memiliki jumlah warga yang
berdomisili di bantaran Bah Bolon. Dia beralasan, bidang yang menangani
ini BPBD.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Siantar N Karokaro juga menyebutkan, mereka belum memiliki data tentang jumlah warga yang ada di bantaran Bah Bolon. Menurutnya, data seperti ini, biasanya dimiliki BPBD kabupaten/kota.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Siantar N Karokaro juga menyebutkan, mereka belum memiliki data tentang jumlah warga yang ada di bantaran Bah Bolon. Menurutnya, data seperti ini, biasanya dimiliki BPBD kabupaten/kota.
Kabag Humas Daniel Siregar mengaku,
pihaknya belum memiliki data warga yang berdomisili di bantaran Bah
Bolon. Katanya, saat ini pemko sedang melakukan penyusunan data jumlah
warga yang berdomisili di Bah Bolon. Pengakuan Daniel, instansi terkait
sedang melakukan pendataan jumlah warga di bantaran Bah Bolon. Instansi
yang mendata ini, antara lain BPBD, BLH dan Dinas Tarukim.
Terkait Perda
yang mengatur tentang pemukiman warga di sekitar Bah Bolon, seingat
Daniel hal itu belum ada. Dengan adanya kejadian banjir beberapa hari
belakangan ini, Daniel setuju jika Perda ini nanti dibahas di DPRD.
Disinggung kejadian banjir Bah Bolon
yang terjadi beberapa hari belakangan ini dan rencana relokasi terhadap
rumah warga yang ada di DAS Bah Bolon. Daniel mengatakan belum bisa
memutuskan itu.
“Banyak hal yang harus dipikirkan, termasuk lokasi baru jika mereka mau direlokasi. Ketentuan berapa jarak dari pinggir Bah Bolon untuk rumah yang mau direlokasi, juga harus diperhitungkan,” jelasnya.
“Banyak hal yang harus dipikirkan, termasuk lokasi baru jika mereka mau direlokasi. Ketentuan berapa jarak dari pinggir Bah Bolon untuk rumah yang mau direlokasi, juga harus diperhitungkan,” jelasnya.
Di Kecamatan Siantar Sitalasari,
Kelurahan Setia Negara merupakan kelurahan yang memiliki warga
berdomisili di bantaran Bah Bolon. Ternyata di kecamatan ini juga belum
memiliki data warga yang berdomisili di bantaran Bah Bolon. “Sama
lurahnya saja ditanya, kami belum pernah mendata itu. Kelurahan yang
memiliki data itu. Ya memang ada kelurahan kita di dekat Bah Bolon,
Kelurahan Setia Negara,” kilahnya lagi. (MSC)
0 Comments