Info Terkini

10/recent/ticker-posts

LPJ APBD 2011 Siantar Dibahas Tertutup, Wartawan Diusir

Kota Siantar. Foto Asenk Lee Saragih


SIANTAR- DPRD Kota Siantar mengadakan rapat Banmus tertutup, penjadwalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2011 di ruang pertemuan komisi-komisi, Kamis (7/6) pukul 16.00 WIB. Rapat Banmus menghasilkan keputusan Pertanggungjawaban APBD 2011 akan dibahas 22 Juni hingga 6 Juli.         
  
Rapat membahas ini, dibuka pertama kali sekira pukul 15.00 WIB. Rapat dipimpin Ketua DPRD Marulitua Hutapea dan Wakil Ketua DPRD Zainal Purba. Namun yang hadir saat itu hanya tiga anggota Banmus, yaitu Rudel Sipayung, Chondri Silitonga dan Gundian. Tidak lama kemudian, rapat itu dinyatakan diskor 1 x 1 jam atau hingga pukul 16.00 WIB.

Sekira pukul 16.00 WIB, rapat kembali dibuka dan dihadiri delapan anggota DPRD. Tiga anggota DPRD yang menyusul hadir, yaitu Rudi Wu, Christina Novelindah dan Aulul Imran. Setelah rapat dibuka selama 10 menit, tidak lama kemudian Ibnu Harbani datang. Total anggota Banmus yang hadir saat itu 10 orang. Sementara pemko dipimpin Sekda Donvert Panggabean didampingi Kabag Hukum Robert Erianto, Sekretaris Dispenda Masni, Staf Ahli Pemerintahan Adiaksa Purba dan beberapa pejabat lain.

Sepengetahuan METRO, selama ini pembahasan Banmus menjadwalkan Laporan Pertanggungjawaban APBD dilakukan terbuka untuk umum, maka METRO pun masuk ke ruang pertemuan komisi-komisi itu. Namun saat Banmus akan dimulai, tiba-tiba Kabag Risalah dan Persidangan K Sitanggang, mengusir METRO dengan menyuruh keluar dari ruang pertemuan. “Pertemuannya tertutup, bukan pertemuan terbuka,” katanya seraya mengusir wartawan.

Usai rapat, anggota Banmus H Aulul Imran mengatakan, pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2011 akan dilaksanakan dari 22 Juni hingga 6 Juli 2012. Laporan ini akan dibahas pada rapat paripurna nota pengantar walikota, pandangan umum dan tanggapan fraksi, nota jawaban walikota serta memanggil masing-masing SKPD ke DPRD Kota Siantar.

“Pembahasan sembilan Ranperda di DPRD akan berakhir 21 Juni. Kita tidak ada waktu istirahat, besoknya atau tanggal 22 Juni, agenda kita di DPRD dilanjutkan membahas laporan APBD ini,” jelasnya.
    
Zainal Membantah

Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Zainal Purba, membantah tudingan yang menyebutkan dia tidak mau membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit BPK 2011. Hal ini disampaikan Zainal di ruangan Ketua DPRD Marulitua Hutapea sekira pukul 14.00 WIB kemarin. “Tidak benar saya menghalangi pembahasan itu, saya tidak ada menghalang-halangi pembahasan audit BPK 2011,” ujar Zainal marah-marah.

Sementara saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (5/6) sekira pukul 19.00 WIB, dia bersama Maruli tidak mau membahas penjadwalan pembahasan audit BPK pada rapat Banmus Senin (4/6) lalu disebabkan agenda rapat Banmus saat itu murni membahas sembilan Ranperda. “Sesuai undangan rapat Banmus, rapat Banmus agendanya membahas sembilan Ranperda. Kita meminta kepada setiap anggota Banmus yang hadir supaya fokus membahas ini dulu.

Bukan kita tidak mau membahas audit BPK itu. Kalau mau membahas itu bisa diagendakan lagi pada jadwal yang lain,” ujar Zainal. Disinggung Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPRD Terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, di mana dalam Permendagri ini mensyaratkan agar DPRD harus menjadwalkan pembahasan paling lambat dua minggu setelah audit BPK diterima DPRD.

“Saya belum tahu ya apakah itu bertentangan dengan Permendagri atau tidak. Tapi saya ada juga pedoman dalam peraturan pemerintah kita yang menyebutkan audit BPK dinyatakan secara hukum menjadi temuan jika sudah melewati 60 hari. Namun saya lupa peraturan nomor berapa itu,” kilahnya lagi.

Berdasarkan informasi diperoleh METRO, audit BPK ini diterima Ketua DPRD Marulitua Hutapea dan Walikota Siantar Hulman Sitorus pada 22 Mei 2012 di Medan. Namun hingga 15 hari sesudah audit diterima, DPRD juga belum membahas ini. DPRD akhirnya membahas ini pada Kamis (7/6).   
     
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan M Rivai Siregar ditemui Selasa (5/6) lalu menyebutkan, sesuai  Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPRD Terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, seharusnya, batas akhir rapat Banmus menjadwalkan ini dilaksanakan Senin 4 Juni 2012 lalu.

“Sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2010 itu, rapat Banmus penjadwalan audit BPK dilakukan DPRD paling lambat dua minggu setelah menerima LHP atau audit BPK itu,” jelasnya.(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments