Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kantor Pangulu Sondi Raya ‘Digusur’ Pasar Tradisional

RAYA- Kantor Pangulu Nagori Sondi Raya digusur (dipindahkan, red) ke Kantor Eks Camat Raya di Jalan Sudirman Pematang Raya. Pasalnya di lokasi kantor Pangulu Sondi Raya ini akan dibangun Pasar Tradisional.

Pangulu Sondi Raya Rajorman Sinaga, kepada METRO, Senin (14/5), mengatakan telah menerima surat dari plt Sekda Gidion Purba, yang isinya mengenai perpindahan Kantor Pangulu Nagori. “Surat mengenai perpindahan kantor sudah saya terima, kemungkinan besar buat sementara berkantor di bekas Kantor Camat Raya,” katanya.  

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Ir Topot Saragih juga ketika dikonfirmasi membenarkan perpindahan Kantor Pengulu Nagori Sondi Raya tersebut dikarenakan di lokasi Kantor Pangulu Nagori Sondi Raya akan dibangun pasar tradisional dari bantuan dana pusat. “Pembangunan pasar itu atas bantuan dana pusat, makanya tender untuk pengerjaannya juga dilakukan di Jakarta. Kita hanya menyediakan lahan saja,” katanya.

Menurut Topot, kondisi kantor pangulu tersebut juga tidak memadai lagi. Apalagi status Sondi Raya sudah berubah dari nagori menjadi kelurahan. “Kantor itu kan tidak layak lagi jadi kantor lurah, karena Sondiraya sudah dijadikan kelurahan,” katanya. Adil Saragih, warga Sondiraya berpendapat, mengenai perpindahan Kantor Pangulu Sondiraya tersebut ke eks Kantor Camat Raya mengaku setuju saja dengan perpindahan itu.

Menurut dia, dengan dipindahkannya ke eks Kantor Camat maka bangunan yang selama ini tidak difungsikan sudah bisa berfungsi kembali sehingga keberadaan eks kantor camat itu bisa terawat.

Hanya saja kata dia, sebagai anggota Maujana Nagori dirinya tidak pernah dilibatkan dalam hal pengalihan aset nagori, yakni lokasi kantor pangulu nagori. “Pada prinsipnya saya sependapat jika kantor itu dipindahkan ke kantor camat lama, hanya saja pengalihan aset nagori harus ada persetujuan Maujana Nagori,” protes Adil.

Sementara warga Sondiraya lainnya Jhonder Wilson Sinaga mengatakan, justru berpendapat lain. Ia mengatakan, perpindahan Kantor Pangulu Nagori Sondi Raya ke eks Kantor Camat Raya menyalahi aturan, karena lokasi eks Kantor Camat bukan wilayah Nagori Sondiraya. 

“Kantor Camat lama itu berada di Kelurahan Pamatangraya, kenapa kantor Pangulu Sondiraya bisa pindah ke kelurahan. Kantor pangulu itu pusat pemerintahan sebuah nagori, itu sama artinya jika Kantor Bupati Simalungun pindah ke Kabanjahe,” kata mantan aktivis ini.

Menurut Jhonder, sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nagori, kantor Pangulu Nagori sebagai pusat pemerintahan berada di wilayah nagori tersebut. Hal yang sama juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. “Jadi lokasi yang akan dijadikan Kantor Pangulu Nagori Sondi Raya itu perlu dipertimbangkan kembali, supaya tidak ada preseden buruk terhadap pemerintah,” katanya.(METROSIANTAR.COM)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments