Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kesbang Sosialisasi Bantuan Keuangan untuk Parpo

Gunawan PurbaGunawan PurbaSIANTAR- Pemerintah perlu mensosialisasikan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 kepada partai politik (parpol). Hal ini untuk menghindari persepsi negatif tentang penyaluran bantuan kepada parpol yang diberikan pemerintah.

Sejalan dengan hal ini, Pemko Pematangsiantar melalui Badan Kesatuan Kebangsaan Politik da Lindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) pekan lalu mensosialisasikan Permendagri 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengangaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol. Kepala Badan Kesbangpol Linmas Drs Gunawan Purba, Senin (16/4) di ruang kerjanya mengatakan, parpol di Kota Siantar yang berhak mendapat bantuan dana dari pemerintah, harus memiliki surat keputusan kepengurusan yang dilegalisir oleh pengurus pusat.

SK itu dilengkapi dengan NPWP. Selain itu, parpol penerima bantuan harus ada SK autentikasi hasil penetapan kursi, juga dilegalisir oleh pengurus pusat parpol tersebut, memiliki rekening kas umum dari bank dan adanya rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol dan yang lainnya. “Kita sudah mensosialisasikan Permendagri 24 Tahun 2009 tersebut kepada parpol yang memiliki surat keterangan di atas.

Untuk memperjelasnya, kita telah mengundang narasumber, yakni saya sendiri (Gunawan Purba, red), Kadispenda JA Girsang, Ketua KPU Rajaingat Saragih SH dan Kabag Kemasyarakatan Drs Cory Purba,” jelas Gunawan. Untuk diketahui, tambah Gunawan, bantuan kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu 2009-2014 tersedia di Dinas Pendapatan yang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tersedia di Bagian Administrasi Kemasyarakatan Setdako Pematangsiantar.

Dijelaskannya, alur permohonan sesuai Permendagri 24 Tahun 2009 tersebut antara lain surat permohonan diajukan pimpinan parpol yang dilegalisir ketua dan sekretaris yang menggunakan kop surat parpol dengan melengkapi SK kepengurusan yang dilegalisir ketua umum dan sekjend parpol dari pusat, fotokopi NPWP, SK autentik hasil penetapan suara parpol tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir ketua umum dan sekjend parpol dari pusat, nomor rekening kas umum parpol, rencana penggunaan anggaran, laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan dan yang lainnya.

“Kita harapkan dengan adanya sosiliasai ini, tidak ada lagi persepsi negatif dalam hal penyaluran bantuan kepada parpol. Kita sudah menyalurkan bantuan dana melalui mekanisme yang tertuang di Permendagri 24 Tahun 2009,” kata Gunawan. (mer/ara)(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments