Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Hakim PN Simalungun Bawa Mantan Pembantu ke Kantor Polisi


SIMALUNGUN- Tak senang disebut istri simpanan, seorang hakim wanita yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun bernama Heryanti SH, membawa mantan PRT (Pembantu Rumah Tangga)-nya Suryani (25) ke Polres Pematangsiantar, Kamis (19/4). Maksudnya adalah melaporkan wanita muda ini karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Menurut Suryani di sela-sela laporan itu, ia dituduh telah mencemarkan nama baik Heryanti dengan menyebutnya sebagai wanita simpanan pria yang bukan suaminya. Hal itu disampaikan Suryani kepada seorang wanita yang juga temannya sebagai pembantu di rumah Heryanti saat ini. Namun itu jelas tidak diakuinya. Sebab Suryani merasa tidak mengatakan hal demikian kepada siapapun.

Selain itu, ia juga dikatakan telah memburuk-burukkan nama baik ibu kandung Heryanti yang tinggal seatap di Perumahan Hakim Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, atau persis di belakang gedung PN Simalungun. Saat itu Suryani dituduh mengkatai wanita tua itu dengan ucapan Nek Lampir. Tapi sekali lagi, wanita yang mengaku penduduk asli Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun itu mengaku tidak ada menyebutkan hal seperti itu.

“Aku tak pernah mengatakan itu meski sudah diberhentikan sebagai pembantu di rumah kakak itu,” ujar wanita beranak dua ini.

Dikatakannya, ia mengaku terkejut ketika Heryanti yang menggunakan mobil Honda Jazz datang ke tempat kerja barunya di Jalan Surabaya Kelurahan Dwikora, Siantar Barat sekira pukul 07.45 WIB. Bahkan Heryanti langsung permisi kepada pemilik usaha Ahui alias Joy. Saat itu Heryanti mengaku kakak dari Suryani dan mengatakan ada urusan penting. Tanpa basa-basi, mereka langsung meluncur ke Polres Pematangsiantar.

Selama dalam perjalanan menuju kantor polisi, Heryanti dengan nada emosi membentak dan menudingnya memfitnah dengan perkatraan wanita simpanan. Bahkan menurut Suryani, sebutan itu diketahui Heryanti dari seorang temannya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya, ucapan itu dilanjutkan kepada dua wanita yang saat ini bekerja sebagai pembantu di rumah Heryanti.
“Jelas saja aku terdiam dan harus kubantah itu,” sebutnya berlinang air mata.

Dituturkan Suryani, dirinya bekerja dirumah Heryanti tidak sampai setahun. Puncaknya pada Desember 2011 lalu. Sebab pada awal Desember itu, ia sudah pulang ke kampungnya di Kerasaan karena ada pesta pernikahan saudarinya. Saat pamitan, Heryanti sempat tidak memberi ijin berhubung pekerjaan di rumah menumpuk. Begitupun, Suryani tetap ngotot hingga akhirnya diberi ijin hanya dua hari.

Setelah di kampung, ia tak mengira anak pertamanya terserang demam tinggi dan membuatnya tinggal lebih lama di kampung. Belum lewat dua hari, Suryani minta ijin kembali lewat ponselnya kepada Heryanti. Sayangnya tak sesuai harapan, karena Heryanti tidak setuju liburnya diperpanjang lagi. Sebab menurut Heryanti kala itu, alasan yang diberikannya tidak benar.

Surnyani pun pasrah dan memilih merawat putranya hingga sembuh. Sepekan di kampung, Suryani mengaku sudah siap meninggalkan kembali kedua anaknya yang dirawat orangtuanya sendiri. Dengan harapan agar majikan tidak mempersoalkan perpanjangan liburan itu, ia kembali ke rumah Heryanti. Namun kenyataannya terbalik. Heryanti dengan tegas bak hakim memvonis seorang pelaku pidana, meminta Suryani untuk mengemas barang-barangnya.

Ironinya, gaji sejak dua bulan terakhir justru sempat tertahan alias tidak diberi oleh Heryanti. Meski Suryani sudah membujuk agar ia dipekerjakan kembali, tetap saja tidak berhasil. Akhirnya ia pulang ke kampung dengan tangan hampa. Tapi entah mengapa, Dewi Fortuna masih menyayangi dirinya. Tak lama kemudian, Heryanti menghubunginya dan menyuruh Suryani mengambil gaji yang sempat tertahan.

Diakui Suryani, upahnya sebagai pembantu hanya Rp600 ribu per-bulan. Junlah itu digunakan Suryani menopang biaya dua anaknya di kampung. Sedangkan suaminya Kusmiarto (30) pergi entah ke mana sejak awal 2011 silam. Sejak itulah, mau tidak mau sebagai ibu sekaligus kepala rumah tangga, Suryani harus bisa melangsungkan hidup dengan bekerja, tanpa membebani kedua orangtua yang hanya bekerja sebagai petani di tanah kelahirannya.

“Syukurlah urusanku ke polisi tidak serumit yang kubayangkan,” ujarnya.

Suryani sempat tertahan selama empat jam di ruang SPKT Polres Pematangsiantar, meski Heryanti sudah pulang bersama seorang hakim dan wanita berpakaian dinas jaksa. Tak luput juga dua wanita muda yang diyakini sebagai pembantu Heryanti saat ini. Menurut Suryani, mantan majikannya yang laki-laki atau suami Heryanti, berada di Jakarta tanpa mengetahui profesinya apa.

Setelah lama menunggu, akhirnya Suryani disarankan seorang petugas SPKT untuk menemui Heryanti dan meminta maaf di rumahnya. Lalu Suryani disarankan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang mengarah kepada pencamaran nama baik itu. Meski merasa tidak bersalah, Suryani mengaku bersedia membuat pernyataan hingga minta maaf dengan Heryanti. Setelah beres menandatangani, Suryani dibebaskan keluar dari Polres Pematangsiantar dan kembali ke tempat kerjanya.

“Daripada berlama-lama, kutandatangani saja dan aku bisa keluar,” ujarnya sembari berlalu.
Hal itu juga dibenarkan Kanit SPKT Polres Pematangsiantar Aiptu AL Tobing. Pihaknya mengijinkan Suryani meninggalkan Polres setelah membuat pernyataan. Hal itu dilakukan dengan harapan ada efek jera terhadap Suryani yang dituding Heryanti telah mencemarkan nama baiknya.

Sedangkan Heryanti yang dikonfirmasi mengatakan, ia kesal terhadap Suryani setelah mendengar dari pembantunya bahwa ia disebut wanita yang bukan-bukan. Tak hanya itu, ibu kandung Heryanti juga disebut Nek lampir. Menurut Heryanti, agar persoalan itu tidak dibesar-besarkan. (Mag-5/pmg)(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments