Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Gunawan Purba Minta Ormas dan LSM Daftar Ulang

Gunawan PurbaGunawan PurbaSIANTAR- Dalam rangka validasi data base, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diiimbau melapor atau mendaftar ulang keberadaan organisasinya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol Linmas) Pematangsiantar Drs Gunawan Purba kepada METRO mengatakan, imbauan agar pengurus ormas dan LSM melaporkan ulang keberadaan organisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007. “Waktu pendaftaran ulang mulai 1 Mei hingga 29 Juni 2012,” katanya.

Gunawan melanjutkan, semua ormas dan LSM  harus mengikuti peraturan itu, di mana semua pengurus organisasi  harus melampirkan photocopy akte notaris/akte pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan program jangka panjang maupun jangka pendek.

Pengurus organisasi juga harus melampirkan biodata pengurus harian, di antaranya ketua, sekretaris dan bendahara yang dilampiri dengan pasphoto berwarna 4x6 satu lembar.

Selain itu, pengurus juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) organisasi sesuai dengan keberadaan organisasi. “Ini yang paling penting dan sering tidak dilampirkan,” sebut Gunawan.

Gunawan menambahkan, dalam daftar ulang pengurus organisasi harus menyertakan surat keterangan domisili kantor yang diterbitkan pihak kelurahan, lokasi sekretariat organisasi, formulir isian dan data lapangan yang dikeluarkan Badang Kesbang Pol Linmas bagi yang belum pernah mendaftar. ”Sesuai aturan, setiap ormas atau LSM tidak diperbolehkan menggunakan lambang negara sebagai lambang organisasi,” pungkasnya. (osi/ara)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments